KOTAMOBAGU – Akibat over kapasitas, Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya harus melakukan pemindahan atau mutasi sebanyak 20 orang warga binaan, Selasa 24 Mei 2022
Sebanyak 20 orang warga binaan di mutasi ke Lapas Kelas II A Manado, pagi tadi, sekira pukul 06.30 Wita.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ektra ketat, dikawal para petugas Rutan sebanyak 7 personil yang dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Pengamana Rutan Dj Tumangken.
Selain itu, pengawaln juga turut dibantu oleh 4 orang personil bersenjata lengkap dari Polres Kotamobagu.
Dikatakan Kepala Rutan (Karutan) Setyo Prabowo, proses pemindahan ini dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana, di Rutan, dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
“Upaya pemindahan ini juga bagian dari mengembalikan fungsi Rutan sebagaimana mestinya dan dilakukan secara bertahap,” kata Karutan Setyo Prabowo.
Diketahui, Rutan Kotamobagu saat ini memang telah mengalami over kapasitas. Dengan jumlah warga binaan, baik tahanan maupun narapidana, sebanyak 339 orang.
Padahal, kapasitas Rutan Kotamobagu, hanya bisa menampung sebanyak 149 orang saja.
“Tentu dengan kelebihan penghuni, perlu dilakukan pemindahan, ini juga guna mengurangi over kapasitas,” jelasnya, sembari menambahkan.
“Sehingga juga, nantinya untuk proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal, serta menjaga Kondusifitas keamanan di dalam Rutan tetap terjaga,” tandas Karutan Setyo Prabowo.
(*)
Komentar