KPU Kotamobagu Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024, Ini Persyaratannya!

BNews, KOTAMOBAGU – Masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu.

Perpanjangan tersebut berdasarkan surat pengumuman nomor: 8/PP.04.1-Pu/7174/2022 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara, untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.

“Sebelumnya masa pendaftaran calon PPS Pemilu 2024 mulai 18 sampai 30 Desember 2022, menjadi 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 atau diperpanjang selama 3 hari,” kata Zulkifli Kadengkang Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kotamobagu kepada media Bolmong.News, Minggu (1/1/2023).

Zulkifli berharap, setelah diperpanjangnya masa perekrutan calon anggota PPS ini, dapat memenuhi kebutuhan adhoc.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU  Kotamobagu melalui, website siakba.kpu.go.id serta dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis, kepada petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kotamobagu, beralamat di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur.

Reporter: Miranty Manangin

Berikut ini persyaratan menjadi anggota PPS Pemilu Tahun 2024:

KLIK DISINI

Komentar