KPU Kotamobagu dan Pemkot Bahas Titik Pemasangan APK

BNews, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin 6 November 2023.

Rapat yang berlangsung di ruang pleno Sekretariat KPU Kotamobagu itu, membahas penentuan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye atau APK pada Pemilu 2024 untuk bisa dimanfaatkan para calon anggota DPRD di Kotamobagu.

Rapat yang dipimpin langsung Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kotamobagu Hairun Laode membenarkan, jika pihaknya tengah disibukan soal penentuan titik-titik penempatan APK Pemilu 2024.

Demikian kata Hairun Laode, jika tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi bersama soal titik-titik penempatan APK Pemilu 2024.

Jika disepakati bersama, lanjut dia, maka akan ditindaklanjut dengan surat keputusan (SK).

“Setelah titik-titik disepakati bersama, maka akan diterbitkan SK pada 28 November 2023. Dan itu sebelum pelaksanaan kampanye,” katanya.

Untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024,  Pemkot Kotamobagu sendiri turut memberikan usulan dan masukan terkait penentuan titik-titik penempatan APK yang kemudian akan diperkuat dengan diterbitkan SK KPU.

Usulan turut disampikan Dinas Satpol PP Kotamobagu melalui Kabid Ops Trantibum Irman Damopolii.

Pada kesempatan itu pun, dirinya meminta untuk memasukan pernyataan resmi atau diktum pada SK terkait larangan pemasangan APK pada tempat fasilitas umum.

“Kami minta agar memasukan diktum dalam SK yang akan dikelurkan nanti KPU, denegan melarang pemasangan APK di tempat yang tidak seharusnya. Seperti menempel APK pada bangunan umum, pohon dan sejumlah fasilitas umum lainnya,” ucap Irman.

Jalannya rapat itu, ikut didampingi Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Heriyana Amir, Kadiv Hukum dan Pengawasan Ilmi Khaidir Paputungan.

Rapat tersebut juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Kotamobagu AKP Jose Trisko, Pasi Intel Kodim 1303/Bolmong Lettu Arm Petrus Bambang dan Kaban Kesbangpol Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora.

Komentar