Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Ikuti Kegiatan Diseminasi Penguatan Pelaksanaan Mekanisme Alih Status Izin Tinggal

KOTAMOBAGU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Pelaksanaan Mekanisme Alih Status Izin Tinggal dalam masa penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, di Hotel Luwansa Manado, sekira pukul 08.00 Wita, Jumat 20 Mei 2022.

Kegiatan itu turut bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang turut hadir, Analis Keimigrasian Ahli Utama Ronny F Sompie dan M Tamin Setiawan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto dan Koordinator Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tesar Bayu Setiaji.

Selain itu, turut menjadi peserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SH MH, Kasi Dokumen Izin Tinggal Keimigrasian, Kasubsi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kotamobagu, serta unsur pemerintah maupun unsur non pemerintah.

Kegiatan pun dibuka secara resmi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto.

Haris Sukamto dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan izin tinggal keimigrasian, serta dapat menambah pemahaman setiap stakeholder, terkait kebijakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam masa pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Kiranya koordinasi, kolaborasi dan sinergitas diantara kita, bisa berdampak positif dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan, khususnya dalam bidang keimigrasian,” kata Haris Sukamto.

Diakhir sambutan, Haris Sukamto berharap, kegiatan ini dapat menjadi penguatan pemahaman dan menyamakan persepsi, terkait kebijakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam masa pandemi covid-19.

“Serta dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada pelaksanaan mekanisme Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian,” pungkas Haris.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yaitu Ronny F Sompie dan M Tamin Setiawan selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama, serta Koordinator Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tesar Bayu Setiaji.

 

(*)

Komentar