Kasat Pol PP Dinilai Langgar Prosedur, Ini Kata Sekda Kotamobagu

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji, terindikasi melakukan penyalah-gunaan aset kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, kepada sejumlah awak media diruangannya, Selasa (14/8/2018).

“Kasat indikasi penyalahgunaan aset kendaraan. Secara gentle beliau (Kasat Pol PP) mengakui, bahwa beliau salah menggunakan kendaraan itu,” ungkap Adnan.

Meski demikian kata Adnan, dirinya juga menghormati Kasat Pol PP, karena sudah mengakui kesalahannya itu.

“Saya juga menghormati beliau karena dia mengakui, dia tidak melimpahkan kesalahan ke orang lain, dia bilang saya yang tanggungjawab itu,” kata Adnan.

Lanjut Adnan, Kasat Pol PP telah melanggar prosedur. Peminjaman itu hanya dilakukan secara lisan saja, kemudian peminjaman itu tidak sesuai peruntukannya.

“Walaupun niatnya baik. Tetapi dia melanggar prosedur, peminjaman hanya lisan saja. Yang kedua kendaraan yang dipinjamkan tidak sesuai peruntukannya. Kendaraan yang dipinjamkan adalah motor kendaraan operasi, teknis, spesifik penggunaannya, tapi digunakan kepada orang yang tidak spesik untuk kendaraan seperti itu, otomatiskan pasti salah peruntukannya. Jadi dua itu,kesalahan satu salah prosedur dari sisi peminjaman yang kedua salah dari sisi prosedur peruntukan kendaraan,” ujarnya.

Menurut Adnan, karena kesalahan tersebut sehingga ada indikasi terjadinya penurunan kinerja di Sat Pol PP.

“Dan ketiga, gara-gara itu ada indikasi kemungkinan menyebabkan terjadi penurunan kinerja di instansinya. Kendaraannya sudah ditarik, tapi ada beberapa kendaraan bermasalah itu, masih ada satu yang belum ada,”  tuturnya.

Disinggung soal sanksi, kata Adnan, jika terbukti penyalah-gunaan aset sanksinya bisa sampai dicopot dari jabatan.

“Tergantung, kalau administrasi ya teguran. Tetapi semacam penyalah-gunaan aset cukup  berat itu. Bisa dicopot karena itu menyalahgunakan,” terangnya.

Diketahui, masalah dugaan penyalah gunaan aset tersebut telah disidang oleh Majelis Kode Etik (MKE) Pemkot Kotamobagu, bersama tiga permasalahan lain. (tr-01/ewin)

Komentar