Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Kotamobagu Gelar Rakor Pengawasan Logistik Pemilu

BNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rakor yang dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit S Sos, berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis 8 Februari 2024.

Dalam Rakor tersebut, ikut menghadirkan dua narasumber yakni Mantan Komisioner KPU Robianto Suid dan Dr Nur Fitri Latif. Selain itu juga dihadiri unsur media, masyarakat dan sejumlah OKP.

Pada kesempatan itu Yunita Mokodompit dalam sambutannya mengatakan, proses pengawasan telah dilakukan oleh pihaknya, mulai dari tempat-tempat pencetakan logistik hingga ke tempat distributor.

Hal itu pun dimaksudkan guna memastikan semua proses sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku.

Dalam sambutannya, Yunita menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan terhadap penyaluran logistik hingga ke TPS.

“Sebelumnya, kami telah melakukan visitasi pengecekan langsung ke perusahaan percetakan kertas suara guna memastikan kualitas, mulai dari jenis kertas, ukuran dan spesifikasi, jumlah yang dicetak, hingga pada pendistribusian logistik yang harus tepat waktu tiba di TPS,” ucap Ketua Bawaslu.

Lanjutnya, untuk penyaluran hingga ke TPS, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak KPU, dan pihak terkait yang turut melakukan fungsi pengawasan terhadap pendistribusian surat suara.

” Pada prinsipnya, tugas Bawaslu sangat urgent terkait pendistribusian logistik Pemilu. Dalam penyaluran, kami harus selalu berkoordinasi dengan pihak KPU, TNI, Polri dan partisipan guna memastikan logistik pemilu tiba di TPS dengan aman dan tepat waktu,” katanya.

Meski begitu, ia berharap, semua proses tahapan pengawasan ini berjalan maksimal dan sesuai regulasi.

“Diharapkan penyaluran logistik berjalan lancar sesuai tahapan dan regulasi. Dan ini perlu dipublikasi agar sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

“Demikian demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 serentak, diharapkan adanya koordinasi dengan semua pihak baik stakeholder maupun semua pihak yang terlibat dalam penyelenggara ini dapat berjalan lancar dan sukses,” sambung Yunita Mokodompit.

Pada kesempatan yang sama, Robianto Suid menambahkan, soal proses pencoblosan nanti, surat suara harus dipastikan oleh pilih dalam keadaan layak.

Apabila ditemukan surat suara dalam kondisi rusak, maka wajib mendapatkan pengganti, dan ini sudah diatur di pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Dimana pemilih yang keliru dan pemilih yang mendapatkan surat suara rusak dijamin mendapatkan surat suara pengganti dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” sebutnya.

Rakor tersebut pun dibuka sesi tanya jawab antara peserta dan pihak Bawaslu.

Komentar