Jalan A P Mokoginta Kelurahan Upai “Tak Bertuan”

BolmongNews.com, KotamobaguAksi protes warga dengan melakukan penanaman pohon pisang di badan jalan AP Mokoginta Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, menuai tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sangat berkeinginan memperbaiki adanya kerusakan jalan tersebut. Namun, jalan penghubung dari Kelurahan Upai ke Desa Pontodon itu , bukan kewenangan Pemkot Kotamobagu.

“Memang dilematis juga, tahun 2016 tiba-tiba diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dari Pemerintah Kotamobagu. Nah, tahun 2018 dilepas lagi jalan ini dalam daftar jalan provinsi dengan adanya Surat Keputusan Gubernur,” kata Sande saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (4/7) siang tadi.

BACA JUGA: Ruas Jalan A P Mokoginta Kelurahan Upai Ditanami Pohon Pisang.

Tampak pohon pisang yang ditanami warga diruas jalan A P Mokoginta Kelurahan Upai Kecamatan Kotambagu Utara.

Sande menjelaskan, karena jalan tersebut sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, maka daftar jalan ini juga sudah dihapus dari daftar jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Karena waktu itu sudah diambil alih oleh Provinsi, maka jalan ini juga sudah dikeluarkan dari kewenangan pemerintah kota melalui SK Wali Kota. Jadi non status,” jelasnya.

Meski demikian kata Sande, pihaknya tetap mencari solusi agar supaya kerusakan jalan ini bisa diperbaiki secepatnya.

“Kalau anggaran pemeliharaan di Dinas PUPR Kotamobagu itu ada, untuk tampal lubang. Tapi masalah ini bukan kewenangan Pemerintah Kota, itu yang menjadi kendala,” ujar Sande.

Terpisah salah satu warga Kelurahan Upai, Fachri Laoh mengatakan, belum adanya kejelasan status jalan hingga saat ini,  bisa diartikan jalan AP Mokoginta saat ini tidak bertuan. “Jalan AP Mokoginta bisa saja disebut tak bertuan,” singkatnya. (ewin)

Komentar