Ini 4 Ranperda yang Ditetapkan DPRD Kotamobagu

KOTAMOBAGU— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat paripurna digelar diruang paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin langsung Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua, Syarifuddin J Mokodongan serta anggota DPRD.

4 Ranperda yang ditetapkan, yakni tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Semua fraksi telah menyetujui 4 Ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).

“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.

Sementara itu, Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu atas penetapan 4 Ranperda tersebut.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan.

Sebelumnya, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.

Rapat Paripurna itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, unsur forkopimda serta kepala SKPD.

(Laras Dondo/Erwin Makalunsenge)

Komentar