Ingin Pergi ke Jerman? Pemegang Paspor RI Dapat Mengajukan Pengesahan atau Endorsment Tanda Tangan di Kantor Imigrasi 

KOTAMOBAGU – Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris, Sabtu 13 Agustus 2022, dalam siaran Pers dengan Nomor: SP/IMI/08/2022/03, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang diterima Bolmong.news.

Dalam siara pers tersebut, sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI, agar dapat diberikan solusi.

“Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya, dapat melakukan Endorsement tanda tangan,” tutur Amran.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim dengan Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian, agar dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk bisa mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan, pada halaman pengesahan (Endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

“Masyarakat pemegang paspor Elektronik atau Non-Elektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman Endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim.

Dimana, sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor Elektronik dan Non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Sehingga, sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui keabsahannya dan telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Maka itu, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kemenlu RI akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

“Pada prinsipnya, segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak . Bahkan, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” pungkasnya.

 

Sumber: Kantor Imigrasi Kotamobagu

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar