KOTAMOBAGU–Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dilarang melakukan kegiatan open house pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam surat edaran Pemkot Kotamobagu tanggal 18 Mei Nomor 003/Setda-KK/481/V/2020, tentang larangan open house pada perayaan idul Fitri bagi PNS dan THL.
Surat edaran yang ditanda tangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo tersebut, untuk mencegah dan meminimalisir serta melindungi PNS dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19 pada perayaan Idul Fitri.
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. PNS dan THL dilarang melaksanakan kegiatan open house yang melibatkan sesama PNS, THL dan atau masyarakat.
2. Untuk tetap menjaga silaturahmi saat hari raya idul Fitri 1441 Hijriah PNS dan THL agar memanfaatkan telekomunikasi dan tekhnologi informasi melalui media sosial atau media online lainnya.
3. PNS dan THL dilarang melakukan kegiatan bepergian mengunjungi keluarga diluar wilayah Bolaang Mongondow Raya. (ewin)
Komentar