Erna: Tidak Ada Alasan Menggiring Mahasiswa Untuk Melakukan Demo

BolmongNews.com, Kotamobagu—Puluhan mahasiswa bersama sejumlah staf yang bekerja di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) sejak Selasa (27/11) hingga Rabu (28/11), menggelar aksi demo di halaman kampus UDK.

Aksi demo yang digelar para mahasiswa dan staf di UDK ini dipicu karena tidak menerima pergantian dua pimpinan fakultas masing-masing Dekan Kehutanan dan Dekan Pertanian.

Karena tidak memiliki alasan untuk menggelar aksi demo tersebut, sehingga kuat dugaan para mahasiswa dan staf di dua fakultas tersebut, ditunggangi oleh oknum pejabat dekan yang baru saja di ganti untuk menggelar aksi demo, dengan melemparkan berbagai isu untuk menjatuhkan Rektor UDK.

Sejumlah tuntutan para mahasiswa tersebut diantaranya, persoalan rolling atau pergantian dua dekan yaitu Dekan Fakultas Kehutanan dan Fakultas Pertanian. Kemudian persoalan asusila yang diduga dilakukan salah satu dosen kopertis yang ditempatkan di UDK dan soal Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Menanggapi hal tersebut, Rektor UDK Erna Manoppo SE, MSi menjelaskan, terkait pergantian dua dekan ini adalah hak prerogratifnya Rektor. Alasannya ada tugas-tugas penting dan sudah sangat urgen tidak dikerjakan.

“Saya meminta semua fakultas baik Ekonomi, Kehutanan dan Pertanian agar menyusun Borang atau Portopolio, sebagai data dalam asesmen kecukupan dalam pengkajian atau review, evaluasi dan informasi dalam penilaian proses akreditasi. Namun itu tidak dikerjakan sementara waktu yang diberikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) hanya sampai akhir November 2018 harus segera di kirim,” terang Rektor, Rabu (28/11).

Tak hanya itu, beberapa kebijakan rektorat tidak diindahkan dua dekan ini. “Sebagai pimpinan saya berhak mengevaluasi kinerja bawahan termasuk melakukan rolling jabatan. Jika ada yang keberatan itu hak mereka, tapi tidak semerta-merta memprovokasi mahasiswa dan staf untuk melakukan demo, bahkan sampai melakukan pemalangan semua pintu fakultas termasuk kantor rektorat. Ini merupakan tindakan pidana dan menghalang-halangi pelayanan publik,” tegasnya.

Terkait tuntutan asusila salah satu dosen kopertis yang di tempatkan di UDK, pihaknya sudah melakukan tindakan yaitu menonaktifkan dosen bersangkutan.

“Kalau persoalan NIM itu tidak ada masalah lagi, semuanya sudah tuntas. Jadi tidak ada alasan menggiring mahasiswa untuk melakukan demo, karena tidak ada hak mahasiswa yang diabaikan,” pungkasnya.

Pantauan media, selain melakukan memalang pintu ruangan fakultas dan rektorat pendemo juga membakar ban bekas di halaman kampus UDK. (ewin)

Komentar