DPRD Kotamobagu dan KemenkumHAM MoU Tentang Ranperda

BolmongNews.com, Kotamobagu–DPRD Kota Kotamobagu dan Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Sulawesi Utara,  melakukan penandatanganan MoU tentang perancangan peraturan perundang-undangan daerah (Perda), Senin (28/1/2019).

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada peringatan HUT Imigrasi ke-69 di Kantor Imigrasi Manado tersebut,  dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Efendi B. Peranginangin dan Sekertaris Dewan (Sekwan), Moh Agung Adati.

Menurut Adati, dengan adanya MoU tersebut, dalam penyusunan Draf Ranperda, pihaknya akan didampingi KemenkumHAM.

“MoU terkait dengan kerjasama atau pendampingan penyusunan naskah akademik dan draf rancangan Perda, ” ujarnya.

Adati menjelaskan,  untuk tahun 2019 ada 24 ranperda yang akan dibahas. Meliputi 11 ranperda inisiatif dewan dan 13 ranperda usulan eksekutif.

Terpisah,  salah satu anggota DPRD Kotamobagu,  Begie Ch Gobel menambahkan,  kerjasama yang dilakukan adalah Kanwil Kemenkum HAM membantu DPRD Kota Kotamobagu dalam draft perancangan peraturan perundangan-undangan daerah.

“Seperti pada tahun- tahun sebelumnya. Membantu dalam penyediaan drafter (perancang perundang-undangan), membuat Naskah Akademik (NA) beserta draf Ranperda dan membantu dewan dalam pembahasan dengan mitra kerja, ” kata Gobel.

“2019 ada 25 Ranperda masuk Program Pembentukan Perda (sudah termasuk 2 Ranperda APBD 2020 dan APBD Perubahan 2019). 11 diantaranya inisiatif dewan, ” tambahnya. (ewin)

Komentar