BolmongNews.com, Hukrim–Tim Kejaksaan yang terdiri dari Kepala Cabang Kejari (Kacab) Dumoga Evans Sinulingga SE SH MH, Kasie Intel (Kasie) Kejari Suhendro G Kusuma SH dan Kasie Datun, Jasmin dan Kasie Pidus Kejari Kotamobagu, Imron, melakukan penangkapan DPO (Buron) tersangka SET alias Sonny, Minggu (21/4/2019).
SET menjadi DPO Kejari Kotamobagu sejak 20 November 2017 lalu dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas PU dan Kimpraswil Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.
Data dirangkum, penangkapan kepada tersangka dilakukan oleh Kacabjari Dumoga Evans Sinulingga saat setelah makan, pada pukul 19.00 wita di Manado Town Square 3 kota Manado.
“Dalam melakukan penangkapan tersebut, aman terkendali dan tidak ada perlawanan dari Tersangka, ” kata Evans.
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap tersangka, di Manado, sejak 20 April 2019 hingga 21 April 2019.
Sekitar pukul 15.00 wita Minggu (21/4/201) sore tadi, berdasarkan hasil pemantauan tersangka bergerak menuju lokasi Manado Town Square 3.
“Melihat kondisi aman dan terkendali, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada pukul 19.00 wita,” ungkap Evans.
“Tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Manado bersama-sama dengan Tim untuk dilakukan pemeriksaan dan malam ini dibawa ke Kejari Kotamobagu, ” tutupnya.
Diketahui SET merupakan pemilik perusahaan dalam kasus pengadaan tronton. (Ewin)
Komentar