BolmongNews.com, Hukrim—Penggunaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2017 disejumlah desa di wilayah Kota Kotamobagu mulai dipelototi korps adhyaksa Kotamobagu.
Pemeriksaan intitusi penegak hukum ini, mulai dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Kamis (01/11) hari ini, Sangadi (Kepala Desa, red) Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, Sawal Kadandi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Pantauan media, Sawal dengan menggunakan batik lengan panjang diperiksa di ruangan Kasie Intel Kejari, Evans Sinulingga SH.
Saat pemeriksaan berlangsung, terlihat Sawal sesekali mengusap keringat diwajahnya sambil memperhatikan dokumen yang diperiksa tim Kejari Kotamobagu berjumlah Tiga orang.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dimulai pukul 11.00 wita hingga 14.00 wita.
Kasi Intel Evan Sinulingga, SH saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan tersebut mengatakan, Kepala Desa Bungko dipanggil baru sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait pengaadan solar cell.
“Sangadi baru satu kali pemeriksaan, ini baru pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Beliau (Sangadi, red) koperatif,” katanya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut Kepala Desa Bungko diajukan 25 pertanyaan seputar kewenangannya sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan dana tersebut.
”Pertanyaan hanya sebatas kewenangannya sebagai kepala Desa. Permintaan lihat fisik, nanti kami koordinasikan dengan Inspektorat,” ujarnya.
Kepala Desa Bungko, Sawal Kadandi, ketika diminta keterangan, mengakui jika dirinya dipanggil untuk dimintai klarifikasi pengadaan solar cell.
“Saya diundang guna dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana desa untuk kegiatan pengadaan solar sel (lampu jalan),” ucapnya.
Sawal menjelaskan, jumlah solar cell yang dipasang sebanyak 30 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp583 juta yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2017.
“Diperiksa masalah pemasangan solar cell, APBDes tahun 2017, terpasang itu sebanyak 30 unit. Cuma masalah pembuatan administrasi, saya diperiksa sebagai penanggungjawab anggaran,” tuturnya.
Menariknya, Sawal mengatakan, jika memang pengadaan kegiatan solar cell itu bermasalah, maka kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di desanya. Akan tetapi hal serupa juga terjadi di beberapa desa yang ada di Kota Kotamobagu.
“Itu terserah dari pemeriksa, kalau ada masalah kan bukan cuma desa Bungko yang pasang, tapi dari desa Poyowa Kecil, Kopandakan, Poyowa Dua dengan Moyag Tampoan,” sebutnya. (ewin)
Komentar