KOTAMOBAGU–Satu unit mobil ambulance berisikan keranda disiagakan oleh tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, saat menggelar razia masker dalam operasi yustisi, Senin (14/9/2020) siang tadi.
Warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi, dengan cara dimasukan kedalam keranda mayat yang ada dalam mobil ambulance tersebut.
“Ini dilakukan agar ada efek jera kepada masyarakat. Memakai masker dihimbau oleh pemerintah untuk kebaikan kita semua, dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di daerah kita ini,” ucap Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP.
Lanjutnya, langkah tegas itu diambil setelah beberapa bulan belakangan, pihaknya menggiatkan proses sosialiasi dan juga himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Semua upaya terus kita lakukan. Mulai dari himbauan secara berkelanjutan selama beberapa bulan ini. Dilanjutkan dengan sosialiasi bersama pihak Polres dan TNI beberapa kali, seraya memberikan masker ke warga yang kedapatan tidak memakai masker. Nah, untuk kali ini kita sudah harus bersikap tegas, agar penggunaan masker ini tidak disepelekan, terlebih dengan terus bertambahnya kasus covid-19 di Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Sahaya berharap, sanksi yang diberikan itu bisa membangun kesadaran masyarakat, akan pentingnya menggunakan masker untuk kesehatan. “Kami harap agar warga bisa membudayakan penggunaan masker ini. Sebab, ini untuk kepentingan kita bersama juga,” tandasnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar