KOTAMOBAGU – Dua warga binaan Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) dibebaskan.
Kedua warga binaan itu, dibebaskan melalui program Cuti Bersyarat (CB), sekira pukul 13.30 Wita, Senin 06 Juni 2022.
Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Setyo Prabowo ikut membenarkan hal tersebut.
Menurut Karutan Setyo Prabowo, kedua warga binaan tersebut dibebaskan setelah menjalani proses pembinaan dengan baik oleh Rutan Kotamobagu.
“Program Cuti Bersyarat ini merupakan hak bagi warga binaan agar lebih cepat kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.
“Namun, semunya harus melalui usulan dan berdasarkan peraturan yang berlaku, serta telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama proses pemidanaan baik pada Lapas maupun Rutan,” jelas Setyo Prabowo.
Karutan Setyo Prabowo menambahkan, setelah dinyatakan bebas, keduanya akan berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Untuk itu, keduanya akan berada dalam pengawasan Bapas hingga habis sisa masa pidana,” imbuhnya.
Selain itu, dalam masa pengawasan Bapas, keduanya tidak boleh melanggar aturan yang berlaku, terutama kembali melakukan tindak kriminal.
“Karena jika kedua warga binaan melanggar atau berbuat pidana, dapat menyebabkan SK mereka dicabut dan dikembalikan ke dalam Rutan,” tegas Setyo Prabowo.
(*)
Komentar