KOTAMOBAGU – Setelah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) beberapa waktu lalu, Sangadi Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, RJW alias Reky, kembali akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Kamis (26/8) besok.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Arthur Piri, Rabu (25/8).
“Pemeriksaan terhadap TSK pada Kamis (26/8) besok,” ungkap Arthur kepada Bolmong.news.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah ada pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Politeknik.
“Pemeriksaan dari BPKP berkaitan dengan kerugian negara. Untuk Politeknik berkaitan dengan volume fisik,” ungkap Piri.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan TSK.
“Sangadi Kolingangaan sudah ditetapkan TSK. Kami masih fokus pada TSK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, TSK didakwa berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pengolaan dana desa (DD) alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Ahli masih menguat dengan hasil kerugian negara yang didapat yakni sebesar Rp 835.135.000. Untuk fakta-faktanya, nanti kita akan lihat dalam persidangan nanti,” tandas Arthur.
(Yudi Paputungan)
Komentar