Bawaslu RI Tolak Laporan JaDi-Jo

BOLMONGNEWS POLITIK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyampaikan kajiannya atas laporan yang dilayangkan pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota, Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut, nomor 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018.

Dalam putusannya, Bawaslu RI menyampaikan, bahwa tidak ditemukan kesalahan dan kekeliruan dalam penerapan hukum yang terdapat pada putusan nomor 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018.

Disamping itu, Bawaslu RI dalam putusannya, juga  menyatakan serta menegaskan menolak keberatan pelapor, dan menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulut dengan nomor 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018.

Terpisah, Wakil Wali Kota terpilih, Nayodo Kurniawan saat dihubungi awak media mengucapkan puji syukur atas putusan Bawaslu RI.

“Alhamdulilah, yang namanya kebenaran itu tidak bisa dikalahkan, bagaimanapun caranya dan bagaimanapun upaya orang untuk menjegal legitimasi rakyat tidak akan mampu. Sehingga saya menghimbau kepada pendukung dan simpatisan TBNK agar tetap menjaga keamanan, sebab kita adalah pemenang,” ucap Nayodo. (tr-01/ewin)

 

Komentar