Bacaleg Tak Masukan SK Pengunduran Diri, Terancam Gugur

BolmongNews.com, Kotamobagu  — Selain wajah-wajah baru, pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 kali ini juga cukup banyak dari incumbent atau anggota DPRD yang menjabat, mendaftar kembali.

Di DPRD Kota Kotamobagu contohnya. Incumbent tidak seluruhnya maju dengan partai yang sama dengan sebelumnya, namun juga ada yang pindah partai dengan alasan tertentu.

Ketua DPRD Kota Kotamobagu bersama 4 orang anggota DPRD sebelumnya maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN), di Pileg 2019 kali ini, nyaleg menggunakan perahu lain.

Sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, bagi Bacaleg yang pindah partai (Anggota DPRD aktif), wajib memasukan surat pengunduran diri Satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Satu hari sebelum penetapan DCT surat itu pengunduran diri itu harus masuk. Jika tidak secara otomatis gugur, ” kata Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar, Minggu (16/9/2018).

Asep menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan terkait SK pengunduran diri tersebut kepada semua para Bacaleg yang pindah partai.

“KPU sudah menyampaikan itu kepada para Bacaleg yang PAW itu, bahwa surat itu harus masuk pada tanggal 19 September, itu batas waktunya,” jelasnya.

Namun, lanjut Asep, pihaknya juga masih akan melakukan konsultasi lagi baik ke KPU Provinsi maupun KPU Pusat, jika masih ada perpanjangan waktu untuk pemasukan surat tersebut.

“Nanti konsultasi lagi ke Provinsi dan Pusat seperti apa kalau memang ada batas waktu lagi, ” ujar mantan jurnalis itu.

Diketahui, 5 anggota DPRD Kota Kotamobagu pindah partai. Yakni, Ahmad Sabir, Bob Paputungan, Nelson Paat, Adityo Pantas, Arman Adati.

Nelson Paat pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sedangkan empat lainnya dikabarkan akan maju lewat Partai Nasional Demokrat (NasDem).

SK Pengunduran diri dari para bacaleg tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. (ewin)

Komentar