BolmongNews.com, Hukrim–Hampir diseluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran atau organisasi-organisasi kebatinan dan kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.
Meningkatnya permasalahan yang terkait dengan aliran-aliran keagamaan dan kepercayaan, membutuhkan kehadiran negara dalam mengantisipasi dan melakukan penanganan secara cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang mengancam keutuhan NKRI.
Oleh karena itu, Kejari Kotamobagu menggelar rapat penguatan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) dalam rangka koordinasi, monitoring evaluasi dan penanganan permasalahan, Selasa (18/12/2018) di kantor Kejari Kotamobagu.
“Semakin meningkat dan berkembangnya aliran keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dinegara kita, maka diperlukan pengawasan yang intensif dan juga harus persuasif,” tegas Kejari Kotamobagu melalui Kasie Intel Kejari, Evans Sinulingga SE SH MH, diruang kerjanya.
Wakil ketua Tim PAKEM ini menjelaskan, berbagai permasalahan kehidupan keagamaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
“Kewenangan pengawasan terhadap pengawasan PAKEM bukan merupakan kewenangan yang baru bagi Kejaksaan. Hal ini sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang RI Nomor 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 2 ayat 3, bahwa Kejaksaan mempunyai tugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, ” jelasnya.
Lanjutnya, sejalan dengan itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI pasal 27 ayat 3 huruf d menyebutkan, Kejaksaan lembaga pemerintahan melaksanakan kekuasaan Negara mempunyai tugas dan wewenang antara lain, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
“Pada tanggal 25 September 2015 Jaksa Agung menerbitkan keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-146/JA/09/2015/ tentang pembentukan tim koordinasi aliran kepercayaan masyarakat yang dilatarbelakangi okeh karena semakin meingkatkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara instensi dan persuasif, ” terangnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasat intel Polres, Kementrian agama, FKUB, Kesbangpol Kotamobagu dan Bolmong, Pasi Intel Kodim 1303 Bolmong. Rapat dilanjutkan dengan tim dari Kabupaten Bolsel dan Boltim.(ewin)
Komentar