Absen Apel Kerja Perdana, TPP ASN Pemkot Kotamobagu Dipotong 50 Persen

BOLMONGNEWS. COM, Kotamobagu–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti apel kerja perdana tahun 2020.

“ASN yang tidak mengikuti apel perdana akan diberikan sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Senin (6/1/2020) di ruang kerjanya.

Selain pemotongan TPP akan ada juga sanksi lainnya. Saat disinggung berapa banyak ASN yang tidak mengikuti apel, ia mengungkapkan, belum mengetahui jumlah pastinya. “Direkap dulu. Ada juga yang terlambat, belum diketahui jumlah pastinya,” ungkapnya.

Senada ditegaskan Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, bahwa apel perdana wajib diikuti seluruh ASN.

“Wajib untuk ikut apel. Sanksinya, pemotongan TPP dan ada sanksi disiplin,” tegasnya.

Diketahui, apel perdana masuk kerja di tahun 2020 dilaksanakan di lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu dipimpin langsung Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara. (ewin)

Komentar