Tersangka Pembacok 11 Warga Kotamobagu Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BNews, HUKRIM — Proses penyidikan terhadap tersangka pembacokan terhadap 11 warga Kotamobagu yang terjadi pada Juni 2022 lalu telah masuk tahap I untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Tersangka inisial RM alias Ican (24) warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Saat ini tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Kotamobagu sejak Kamis (01/09/2022), setelah kembali dari berobat di salah satu Rumah Sakit di Manado.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK saat melakukan Press Conference dengan awak media pada Sabtu (10/09/2022).

Kronologis kejadian sendiri yakni pada Rabu (22/06/2022) Sore sekitar pukul 16.30 Wita. Di mana tersangka mengendarai Sepeda Motor bergerak dari rumahnya di Lolayan dan ditangan kiri memegang sebilah parang, kemudian melakukan penganiayaan berupa pembacokan dengan parang yang dibawanya terhadap 2 orang korban.

Setelah melakukan penganiayaan di Desa Lolayan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah pusat Kota Kotamobagu, tepatnya di ruas jalan DC Manoppo di Kelurahan Matali dan Pobundayan.

Sepanjang jalan tersebut Tersangka melakukan pembacokan terhadap 9 orang lainnya.

Diduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan gangguan kejiwaan.

“Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kotamobagu bersama barang bukti 1 buah parang, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tegas Kapolres.

Peliput: Miranty Manangin

Komentar