Terduga Pembunuh Warga Upai Terancam 15 Tahun Penjara

HUKRIM – Kasus pembunuhan terhadap AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara yang terjadi di taman Kota Kotamobagu, Senin, 01 Agustus 2022, diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap dua orang diduga pelaku. Yakni AG alias Akbar (22) warga Kelurahan Mogolaing yang merupakan Residivis kasus pembunuhan, serta YG (17) warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa, 2 Agustus 2022 dini hari di kelurahan Biga.

Kronologis kejadian yakni pada Senin, 01 Agustus 2022, kedua tersangka AG dan YG sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus kemudian tersangka AG berjalan lewat dihadapan korban.

Karena sudah dalam pengaruh minuman keras Cap Tikus, korban dan AG terlibat adu mulut.

Kemudian tersangka AG menikam korban dengan pisau dibagian punggung kanan.

Korban kemudian berlari ke arah toko Roberta, lalu dikejar tersangka YG dan menikam korban mengenai lengan kanan korban. Saat dilarikan ke RSU Pobundayan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2 buah senjata tajam berupa pisau masing-masing sepanjang 25 Cm dan 32 Cm.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan di Taman Kota tersebut.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kotamobagu beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Kotamobagu.

Kasus pembunuhan ini dilaporkan oleh kakak korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/499/VIII/2022/Res KTG/Polda Sulut tanggal 2 Agustus 2022. (*)

Komentar