BNews, HUKRIM – DM alias Don warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu terkait dugaan kasus judi Togel.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga Kelurahan Upai tentang praktik judi Togel.
Laporan warga ini langsung ditindak lanjuti Tim Resmob Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan dan mengungkap judi Togel di Kelurahan Upai.
Dari hasil pengungkapan, ternyata oknum pelaku adalah seorang DPO pada kasus yang sama.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat (16/12/2022) langsung menuju TKP di sebuah Pos depan Masjid Lil Mutaqien di Kelurahan Upai untuk menangkap DM alias Don (19) yang juga merupakan warga setempat.
Saat akan diamankan, DM berusaha melarikan diri sampai terjadi kejar-kejaran dengan petugas tetapi bisa dilumpuhkan.
DM sempat berusaha membanting untuk merusak barang bukti Handphone yang diduga digunakan untuk transaksi Togel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Dari tangan DM diamankan barang bukti uang sebesar Rp336.000, HP merk Oppo, ATM BCA, dompet serta 1 unit sepeda motor, yang diduga digunakan untuk melancarkan saat mengedarkanTogel.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan informasi penangkapan ini.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun tersangka ini memang DPO kasus yang sama,” ungkapnya.
DM sendiri pernah di tangkap beberapa waktu lalu dalam kasus Judi Togel, namun saat itu masih dibawah umur. (*/Miranty Manangin)
Komentar