PT IPI Kalah di PTUN Jakarta, Ini Penjelasannya

HUKRIM – Kuasa hukum PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Piet Kangihade SH, angkat bicara terkait isu saling klaim kepemilikan saham dan sengketa antara Hadi Pandunata/PT IPI.

Menurut Piet Kangihade, PT BDL sudah tak ada sengketa. Baik itu perdata maupun pidana, di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu maupun di PN Manado.

Piet Kangihade menjelaskan, mengenai pemberitaan di salah satu media online atas klaim melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang, dimana telah memberikan keterangan bahwa PT IPI/Hadi Pandunata/Victor Pandunata telah memegang saham 50 persen PT BDL.

Dan pernyataan itu, adalah suatu tindakan yang patut dipertanyakan.

“Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh Notaris Darajat Suryaman SH MKn, beralamat di Kompleks Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor itu adalah tindakan yang melawan hukum dan terkesan dibuat serta digunakan untuk membodohi publik,” kata Piet.

“Serta, dianggap penyebaran berita bohong. Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar,” sambung dia.

Lanjut Piet, bahwa pemberitaan tentang klaim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50 persen sebelumnya yang telah di publis di salah satu media online pada tanggal 29 April 2022, sedangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, baru di terbitkan secara resmi, pada tanggal 12 Mei 2022.

“Bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan di media pada tanggal 29 April 2022, bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50 persen dan sudah diakui oleh PTUN, sedangkan putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 Mei 2022” ungkapnya.

Bahkan kata Piet, isi amar putusan nomor 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 Mei 2022, sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI/Hadi Pandunata/Victor Pandunata, melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang.

Dimana, lanjutnya lagi, dalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 Mei 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi, “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima”.

Sehingga itu dapat dijelaskan, bahwa gugatan dari Hadi Pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta nomor 10 tanggal 26 April 2021 (PT BDL) telah ditolak atau tidak diterima.

Selain itu, bahwa sebenarnya sesuai permohonan eksepsi (tergugat intervensi 2) yang telah diterima dan diakui oleh PTUN “Menerima eksepsi dari tergugat 2 intervensi tentang kepentingan”.

“Yang dimana, dapat kami jelaskan bahwa baik Hadi Pandunata/PT IPI/Victor Pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi, di dalam PT BDL,” sebutnya.

“Dan tindakan PT IPI/Hadi Pandunata dan kawan-kawan akhir- akhir ini, hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL,” aku Piet.

Ia pun berharap, agar PT BDL dengan dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng bersama dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah, maupun pusat dapat mengawal, serta bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL.

“Ini diharapkan dapat segera terealisasi, kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelola WIUP PT BDL, agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyarakat lingkar tambang,” terangnya.

“Maka dari itu, kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapai nya kepastian investasi PT BDL,” pinta Piet.

Selain itu Piet menambahkan, bahwa selaku kuasa hukum, dirinya telah mendapatkan kuasa dari direktur utama PT BDL yang sah yang telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id, Ir Bach Adrianus Tinungki, M.eng, untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online.

“Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL,” tegasnya.

Sebagai informasi dalam persidangan tata usaha negara dengan nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT, Penggugat adalah Hadi pandunata sebagai direktur utama PT IPI.

Adapun tergugat masing-masing tergugat I, Kementerian Hukum dan Ham dan tergugat II Ir Bach Adrianus Tinungki sebagai Direktur Utama PT BDL.

(*)

Komentar