Pak Hakim, Bebaskan Uping

BolmongNews.com, Hukrim–Kasus Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com, Supriadi Dadi alias Uping, memasuki babak akhir. Kamis 25 April 2019 hari ini, menjadi sidang terakhir dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 Kotamobagu.

Terkait dengan ini, Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya, meminta majelis Hakim agar membebaskan Uping dari semua dakwaan.

Hal ini disampaikan perwakilan AJBMR, Faisal Manoppo. Menurut Fay, semestinya sejak awal ketika kasus ini diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menolaknya.

Menurut wartawan Harian Komentar ini, kasus Uping  seharusnya dilihat menggunakan kaca mata UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apalagi tulisan itu dalam bentuk berita, bukan status media sosial.

“Semua kesalahan yang dilakukan oleh Jurnalis, apalagi soal pemberitaan, harus menggunakan UU Pers sebagai rujukan penyelesaian. Kok berita dilaporkan menggunakan UU ITE? Itu keliru,” tukas Fay.

Fay dan rekan-rekan Jurnalis BMR meminta majelis hakim yang memimpin sidang kasus ini agar dapat melihat kembali penerapan pasal tersebut dan memutuskan yang terbaik buat Supriadi Dadu.

“Kami akan mengawal sidang putusan hari ini. Bebaskan Uping dari segala tuntutan,” tambah wartawan senior biro Bolmong Selatan itu.

Hal yang sama disampaikan penanggungjawab media siber Portal Mongondow, Rahmat Kadullah.  Kasus Supriadi kata Rahmat, akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik jika kesalahan dalam pemberitaan harus dihukum menggunakan UU ITE.

“Kami akan menggelar aksi dukungan terhadap rekan kami Uping di PN Kotamobagu. Kami mengajak kepada seluruh rekan jurnalis untuk datang mengawal putusan ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari postingan di media sosial oleh istri dari anggota DPRD Kotamobagu Muliadi Paputungan, Juni 2017 silam. Dalam postingan tersebut, memantik reaksi dari pengguna media sosial termasuk para jurnalis. Postingan itu kemudian dijadikan berita oleh Supriadi Dadu dan diposting di media siber klikbmr.com. Tak terima dijadikan objek berita, politisi Partai Demokrat itu kemudian melaporkan Supriadi Dadu ke Mapolda Sulawesi Utara tanpa memberikan hak jawab. (Viko)

Komentar