Kejati Sulawesi Utara Terima Tahap II Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong

BNews, HUKRIM – Kasus dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini memasuki babak baru.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, akhirnya menerima penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti atau tahap II, dari penyidik Polda Sulawesi Utara, Selasa 7 Februari 2023.

Penyerahan tahap II tersebut, terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Baca Juga:Gegara Game Online, Bayi 6 Bulan di Sulawesi Utara Diduga Dianiaya Ayahnya Hingga Meninggal Dunia

Ada pun dugaan korupsi yakni pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan di Insil Baru-Insil Induk Kabupaten Bolmong.

Dengan menjerat masing-masing diantaranya yakni, MEST alias Mutiara dan CW alias Channy yang diketahui keduanya merupakan ASN di Dinas PUPR Bolmong.

Sedangkan tersangka ketiga AK alias Antje, yang merupakan Wiraswasta.

Dilansir Bolmong.News dari situs resmi Kejati Sulawesi Utara kejaksaan.go.id pada Rabu 8 Februari 2023, kasus yang dilakukan para tersangka berawal pada tahun 2020.

Baca Juga:Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik

Dimana, Dinas PUPR Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk, dengan nilai kontrak Rp.6.891.783.000. (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

“Anggaran tersebut pun bersumber dari DID,” beber Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas (Penkum) Kejati Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk.

Dalam proyek ini, tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Kemudian, pada proyek Pekerjaan Rehabilitasi jalan tersebut, bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) yang sebagai pengguna anggaran atau PA dengan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020.

Baca Juga:Polri Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Pornografi dan Judi Online Jaringan Internasional

Sedangkan tersangka AK selaku Direktur PT Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Sementara itu, dalam hasil pemeriksaan, bahwa para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Rp. 2.967.324,70. (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).

Ini pun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Atas perbuatan para tersangka ini pun, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Wabup Asahan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren

Saat ini pun, para tersangka telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 7 Februari 2023 hingga 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Perintah penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) yang ditandatangani Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M Harun Sunadi, Nomor :PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka MEST alias Mutiara.

SPP selanjutnya dengan Nomor : PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka II CW alias Channy.

Dan SPP dengan Nomor : PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka III AT alias Antje,” sebut Theodorus Rumampuk.

Diketahui, penyerahan ketiga tersangka pun ikut didampingi penasihat hukum dan diterima langsung Pingkan Gerungan selaku Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara, beserta Tim Penuntut Umum lainnya.

 

Editor : Wahyudy Paputungan

Komentar