Kejaksaan Layangkan Panggilan ke Sangadi Bakan

HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali melayangkan panggilan terhadap Sangadi Bakan.

Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan jual beli lahan yang berstatus milik negara di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawei Utara (Sulut).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu Meidy Wensen SH mengungkapkan, pemanggilan terhadap Sangadi atau Kepala Desa Bakan ini, merupakan yang kedua kalinya.

“Kita layangkan pemanggilan pertama yang bersangkutan tak hadir,” ungkapnya, Kamis 23 Juni 2022, sore, di Kantor Kajari Kotamobagu.

Pada prinsipnya, pemanggilan kedua ini, dirinya berharap yang bersangkutan bisa memenuhinya.

Diketahui pemanggilan, terhadap Sangadi Desa Bakan ini, terkait dengan laporan adanya dugaan jual beli lahan antara pihak pemerintah Desa Bakan dengan PT J- Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Adapun berdasarkan laporan yang diterima Kejari Kotamobagu, lahan yang di perjualbelikan tersebut berstatus milik negara yang masuk pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar