Kasus Jumbara, Dua ASN Bolmong Ditahan

Ilustrasi tahanan

BolmongNews.com, Hukrim—Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolmong IT alias Im (54) asal Desa Mopait Kecamatan Lolayan dan NDP (32) asal Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Penahanan ini, menyusul setelah pihak Polres Kotamobagu menyerahkan kedua ASN tersebut ke Kejari Kotamobagu, yang diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Imron SH, Jumat (22/3/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur, dlansir melalui totabuan.co, kasus korupsi Jumbara itu terjadi sejak 2014 silam. Keduanya berperan sebagai PPTK dan Bendahara.

Usai diserahkan, keduanya diterima Kasie Pidsus kemudian langsung dititip di Rutan Kotamobagu dengan status sebagai tahanan Kejaksaan.

Kegiatan Jumbara itu dilaksanakan pada Maret 2014 silam oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dengan sumber APBD dengan dana Rp445.275.000.

Namun pada kenyataannya pihak ketiga CV Formula sebagai pemenang tender tidak pernah dilibatkan untuk menyiapkan makan minum pada kegiatan tersebut.

Dana untuk membiayai makan minum pada kegiatan itu, kemudian dicairkan dengan dibuat permintaan dana yang dilakukan NDP selaku bendahara pengeluaran dan dibantu Im sebagai PPTK.

Dana tersebut digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi. Dengan tindakan kedua tersangka, negara mengalami kerugian. Keduanya melanggara pasal 2, 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1.

Sebelumnya kasus tersebut telah menjeret AD yang tidak lain sebagai mantan Kepala Badan. AD saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manado.

Kegiatan itu diikuti 1.470 peserta. Mulai dari ekspos data dan hasil kegiatan, bakti sosial masyarakat terdiri dari pelayanan KB gratis dan sosialisasi, dan pentas seni dan olah vokal, serta pemberdayaan serta peningkatan IMP. (*)

Komentar