JPU Tuntut Donny dan Hasurungan dengan Pidana Masing-masing 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

BNews, HUKRIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mody Donny Sumolang 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan 8 bulan penjara.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kotamobagu, Selasa 5 Desember 2023 siang tadi, mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tampak dua terdakwa Donny Sumolang dan Hasuruan Nainggolan, saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, beberapa waktu lalu. (Foto.Istimewa)
Tampak dua terdakwa Donny Sumolang dan Hasuruan Nainggolan, saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, beberapa waktu lalu. (Foto.Istimewa)

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Theresia Pingky Wahyu SH dalam persidangan itu menyatakan, bahwa terdakwa I (satu) Mody Donny Sumolang dan terdakwa II (dua) Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga:Terdakwa Jemy Tambanua Divonis 20 Tahun Penjara, JPU Akan Ajukan Banding

“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Theresia Pingky Wahyu SH, salah satu tim JPU.

Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Kedua terdakwa pun dengan perintah agar segera dilakukan penahanan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Komentar