Pasar 23 Maret Kembali Ditertibkan, Satpol PP Minta Pedagang tak Lagi Jualan di Bahu Jalan

BNews, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, Selasa (5/12/2023).

Penertiban ini dilakukan akibat sejumlah pedagang yang menggelar dagangan mereka di bahu jalan, dan pasar terlihat semraut serta tersendatnya arus lalu lintas.

“Ini dalam rangka ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret agar tidak lagi semraut,” kata Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas seperti akses jalan masuk area pasar.

Untuk itu, dia mengimbau kepada pedagang agar tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak semestinya sesuai dengan aturan Pemerintah Kotamobagu.

“Saat ini masih dalam proses penertiban serta himbauan langsung ke para pedagang,” pungkasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar