Jadi Tersangka Dugaan Korupsi! Kejaksaan Kotamobagu Tahan Oknum ASN Bolmong

BNews, HUKRIM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, resmi menahan satu orang lagi ASN Pemkab Bolmong MNS alias Alam, Kamis 24 November 2023.

Pria itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif petugas agama atau honorarium

Dirinya akan ditahan hingga 20 hari kedepan setelah ditetapkan tersangka hari ini, Kamis.

Baca Juga:Kejaksaan Kotamobagu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Bolmong

Pantauan bolmong.news, tersangka keluar dari Kantor Kejaksaan Kotamobagu mengenakan rompi pink tahanan dan tangan diborgol, tanpa memberi keterangan apapun kepada sejumlah awak media saat memasuki mobil tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chairul Firdaus Mokoginta menjelaskan, alasan penahanan karena telah memenuhi unsur.

“Dalam proses penyidikan berhasil mengumpulkan beberapa bukti yang didapati, sehingga kami berkesempatan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Tersangka sendiri diduga berani menyelewengkan dana honorarium petugas agama yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Bolmong.

Dana itu pun bersumber dari APBD Kabupaten Bolmong tahun 2021 dengan total anggaran Rp1,3 Miliar.

Baca Juga :Kejaksaan Kotamobagu Selamatkan Uang Negara Rp659 Juta Lebih

Adapun peran tersangka dalam perkara ini, selaku Bendahara Pengeluaran, pada proses pencairan dana insentif petugas agama atau dana honorarium melalui Bagian Kesra.

Demikian, kata Chairul F Mokoginta,
penahanan dilakukan, guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang tengah proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, hasil yang didapati bahwa aliran dana ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ucap Chairul Mokoginta.

Chairul Mokoginta menambahkan, untuk total kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dihitung berkisar Rp500 juta lebih.

“Namun tak menutup kemungkinan kerugian ini akan bertambah karena saat ini tengah proses audit isnpektorat,” jelasnya.

Terkait dengan pihak lain yang ikut terlibat menikmati uang negara ini, kata Kasi Pidsus Kejaksaan Kotamobagu, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Prinsipnya kasus ini kami tengah melakukan pemeriksaan secara intensif, kita liat saja perkembangan selanjutnya,” tandas Mokoginta.

Komentar