BNews, HUKRIM – Hanya karena merasa terganggu oleh tangisan anaknya, seorang ayah di Sulawesi Utara ini, diduga kuat tega menganiaya anak perempuannya alias JV yang masih berumur sekitar 6 bulan 22 hari, hingga meninggal dunia.
Tersangka adalah AB (25) warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara yang kesehariannya merupakan seorang buruh bangunan.
Kini pelaku telah diamankan Polisi. Dirinya ditangkap oleh personel Subdit IV Renakta yang di Back Up Tim Resmob Presisi Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara, pada Senin 6 Februari 2023, malam.
Baca Juga:15 Hari Ops Samrat 2023, Ini Target Sasarannya
Melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut.
Abast menuturkan, peristiwa dugaan penganiyaan terjadi pada Senin 6 Februari 2023, sekira pukul 15.00 Wita, di rumah pelaku.
Pelaku pun ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, saat berada di rumah sakit.
Dugaan penganiayaan itu terjadi, lantaran pelaku merasa terganggu dengan tangisan korban yang saat itu tengah asik bermain game online melalui Handphone Android miliknya.
Baca Juga:Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik
“Pada saat itu, pelaku sedang bermain game online di handphone. Lalu korban menangis hingga membuat pelaku merasa terganggu dan emosi,” ungkap Abast.
“Kemudian pelaku memukul di bagian kepala dan bibir dengan menggunakan tangan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 7 Februari 2023.
Perlakuan tak manusiawi itu, membuat korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Namun nasib malang yang harus diterima keluarga. Bayi tak berdosa itu dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kasus ini pun terungkap, setelah petugas medis Rumah Sakit Bhayangkara Manado, memberikan informasi ke penyidik Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara, karena adanya kejanggalan penyebab kematian pada korban.
Baca Juga:Cegah Kawin Anak, Eny Imbau KUA Terjun ke Sekolah
“Setelah mendapat informasi, penyidik pun langsung mendatangi rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban, selanjutnya meminta untuk dilakukan otopsi setelah sebelumnya penyidik melakukan edukasi terhadap pihak orang tua korban dan keluarganya,” jelas Abast.
Usai dilakukan otopsi Selasa dini hari, hasil sementara diduga terdapat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
“Hasil sementara, diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul, terutama pada bagian kepala dan wajah,” bebernya.
Abast menambahkan, dari hasil keterangan sementara, ternyata pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia 4 bulan.
Baca Juga:15 Warga Binaan Kembali di Panggil PN Kotamobagu
Diduga penganiayaan yang diterima, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut serta menggigit perut korban.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolda Sulawesi Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber : Tribratanews Polda Sulawesi Utara
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar