BNews, HUKRIM – Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Sabtu 14 Januari 2023.
Pria tersebut berinisial MN (44), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
MN ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Baca Juga:Simpan Sajam di Bagasi Motor, Pria Mapanget Digelandang Polisi
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatresnarkoba Kompol May Diana Sitepu, membenarkan peristiwa penangkapan MN.
Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi TKP dan mengamankan MN terduga pengedar,” ungkapnya.
Baca Juga:Sembunyi di Hutan, Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi
Ada pun dari tangan terduga pelaku, tim berhasil mendapati barang bukti sebanyak 147 butir Trihexyphenidyl yang dibungkus dengan tas plastik bening dan disimpan di dalam kaleng.
“Terduga pengedar beserta barang bukti, kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kompol May Diana Sitepu.
Sumber : Humas Polda Sulut
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar