BolmongNews.com, Hukrim–Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Pemeriksaan secara intensif yang dilakukan korps adhyaksa ini, akhirnya menetapkan bendahara desa Poyowa Kecil inisial R sebagai tersangka.
Kajari Kotamobagu Dasplin SH melalui Kasie Pidana Khusus Imron Mashadi SH mengatakan, R diduga melakukan penyalagunaan dana desa Poyowa Kecil, karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH). Sehingga mengakibatkan adanya kerugian uang negara sekira Rp 178 juta.
“Ini dilakukan setalah adanya pengembangan dan penyidikan hingga penetapan tersangka, yakni bendahara Desa, “ujar Imron, Sabtu (3/8/2019).
Imron menambahkan, Senin (5/8/2019) pekan depan, akan dilakukan pemeriksaan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka.
” Senin BAP saksi saksi lanjut BAP tersangka,” tambahnya. (ewin)
Komentar