BolmongNews.com, Hukrim– CW alias Clara dilaporkan sejumlah warga Kecamatan Dumoga Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ke Polres Kotamobagu, Selasa (18/12/2018).
CW diduga mengumpulkan uang dari nasabahnya dengan jumlah bervariasi. Ada yang belasan hingga ratusan juta, dengan modus investasi atau donor uang dengan bunga 75-100 persen dalam waktu 15 hari saja.
Namun dalam praktiknya, ketika sudah jatuh tempo sesuai perjanjian dalam kwitansi yang diteken oleh CW, para korban tidak mendapatkan modal dan keuntungan yang dijanjikan.
CW sebagai penanggung jawab bersama dua orang admin sekaligus kaki tangan CW dalam bisnis ini telah diperiksa di Polres Kotamobagu.
Korban investasi ini dari semua kalangan. Mulai dari ASN, Ibu Bhayangkari, petani, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhamad Aswar Nur, membenarkan adanya kasus dugaan investasi bodong ini.
“Mereka yang datang ada yang mengaku rugi Rp20- 500 juta,” kata Aswar.
Aswar menambahkan, kasus ini sedang ditangani dan pelaku bisa dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara. (ewin)
Komentar