HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa 26 Juli 2022.
Penggeledahan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Kotamobagu yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agus Susandi.
Pantauan awak media, tampak sejumlah ruangan digeledah oleh tim penyidik. Mulai dari ruang kerja Kepala Dinsos, Kabid Penanganan Fakir Miskin, Bendahara dan Sekretaris ikut diperiksa.
Adapun penggeledahan tersebut untuk pencarian dokumen terkait atas perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolmong.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Kotamobagu Meidy Wensen membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ya, kami hari ini bersama tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Bolmong,” ungkapnya.
Penggeledahan ini pun, masih berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RTLH-RS, di Kabupaten Bolmong.
Kejaksaan Kotamobagu sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara tersebut.
“Mulai dari Kadis Dinsos Bolmong, Kabid Penanganan Fakir miskin dan pihak ketiga (kontraktor),” sebut Meidy.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Kotamobagu berhasil menahan tersangka alias JS berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu dengan surat perintah penetapan tersangka nomor: 395/P.1.12/Fd.2/07/2022.
Tersangka JS ditahan pada Selasa 5 Juli 2022, malam. JS adalah pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan RS-RTLH di Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2019, dengan Pagu anggaran Rp750.000.000, untuk pembangunan sebanyak 50 unit RTLH dengan lima kelompok masyarakat yang tersebar di empat desa Kabupaten Bolmong.
Selanjutnya, pada Rabu 6 Juli 2022, malam, disusul dengan penahanan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinsos Bolmong alias HB dan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin alias SP.
Ketiganya saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Reporter: Wahyudy Paputungan
Komentar