Babak Baru Perkara Arisan Online, Kejaksaan Kotamobagu Terima Pelimpahan Tersangka dan Babuk

HUKRIM – Kasus pidana arisan online yang sempat membuat heboh publik di Kotamobagu kini memasuki babak baru.

Kasus arisan online tersebut kini mulai masuk tahap II Kejaksaan Kotamobagu.

Kejaksaan Kotamobagu sendiri telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara arisan online dari penyidik Polres Kotamobagu, Rabu 27 Juli 2022.

Tersangka yang sempat menjalani tahanan Polres Kotamobagu alias JD selaku admin arisan online dan selaku seler yakni RM, kini perkaranya keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Kotamobagu

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kotamobagu Prima Poluakan, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan babuk tersebut.

“Ya, tadi kami telah menerima tersangka dan babuknya dari penyidik Polres Kotamobagu, terkait dengan perkara arisan online,” beber dia.

Prima Poluakan menambahkan, usai melengkapi seluruh berkas administrasinya, yakni pemeriksaan tersangka dan kesehatannya, kini keduanya langsung ditahan di Rutan Kotamobagu.

“Untuk tersangka dikenakan pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancanan pidana selama 6 tahun,” jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka tersebut terjerat kasus ini berawal dari arisan online yang dibentuk oleh KM, dengan cara awalnya para tersangka menerima list arisan yang dibuat KM.

Selanjutnya para tersangka ini menggunakan akun media Whatsapp, Facebook dan Instagram milik mereka untuk membagikan atau menyebarkan status berupa postingan list arisan serta menawarkan arisan online dengan iming-imingan pembeli akan memperoleh keuntungan sebesar 100% (seratus persen)

Sehingga itu, dengan adanya postingan tersebut beberapa orang tertarik membeli arisan online/investasi uang yang ditawarkan tersangka.

“Tetapi, pada saat jatuh tempo (tanggal waktu penerimaan oleh pembeli), para tersangka tidak mengembalikan uang korban/nasabah arisan online yang dimaksut,” punkasnya.

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar