BNews, BOLTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto bertempat di ruang rapat sidang Kantor DPRD Boltim, Jumat 16 September 2022 malam tadi.
Dalam sambutannya, Bupati Boltim mengatakan, bahwa kondisi pembahasan KUA-PPAS tahun ini dinilai sangat memperihatinkan. Mengingat, saat ini kita dihadapkan dengan pemulihan perekonomian pasca Pandemi Covid-19.
Selain itu, terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi belum lama ini, Pemerintah pusat telah mengeluarkan PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib, yang bertujuan menangani dampak inflansi pada anggaran tahun 2022.
“Penanganan inflansi yang mungkin terjadi karena kenaikan BBM beberapa waktu lalu, salah satu kebijakan pemerintah, maka diperlukan penanganan yang cepat dan tepat. Dimana, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 134 Tahun 2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflansi tahun anggaran 2022,” kata Sachrul.
Bupati Sachrul menjelaskan, dengan adanya PMK Nomor 134 tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib sosial guna tiga faktor tertentu, yakni Pemberian Bantuan Sosial (Bansos), Penciptaan Lapangan Kerja, serta Subsidi pada Sektor Transportasi.
“Sehingga pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja wajib sosial, yang penggunaannya untuk beberapa hal. Yang pertama, pemberian bantuan sosial, kedua, menciptakan lapangan kerja, serta yang ketiga, adalah pemberian subsidi disektor stransportasi. Sehingga dengan demikian, dapat meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Bupati Sachrul juga menerangkan, bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tindaklanjut perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Nomot 77 tahun 2020, terkait Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan perubahan kebijakan umum maka rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan tindaklanjut dari, perubahan RKPD tahun anggaran 2022, dan didasari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Bupati.
Untuk berjalannya dengan baik proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, Sachrul berharap Pemda Boltim dapat menjalin kerjasama yang baik antar sektor Kepemerintahan dengan pihak DPRD.
“Selanjutnya masih ada proses dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, untuk itu saya berharap dalam setiap proses penyusunan perubahan APBD pemerintah daerah dapat bersinergi dengan pihak legislative, agar setiap tahapan penyusunan perubahan APBD dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
(Advertorial)
Komentar