Pemilik Hewan Penular Rabies di Tobongon Tanggung Biaya VAR Seharga Rp 1,5 juta

BOLMONGNEWS.COM, Boltim–Pemilik hewan penular rabies menanggung biaya Vaksin Anti Rabies (VAR), sudah terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kepala Bidang Pencegahan dan Penangulangan Penyakit (P2P) dan Wabah, Dinas Kesehatan (Dinkes), Sammy D Rarung mengungkapkan, salah satu warga desa Tobongon Kecamatan Modayag, harus menangung VAR seharga Rp1,5 juta. Akibat hewan peliharaannya menggigit warga.

“Ada satu kasus gigitan hewan di desa Tobongon dan pemiliknya membeli VAR,” ujar Sammy Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, ini juga menjadi peringatan bagi para pemilik hewan penular rabies lainnya. Jangan sampai terjadi lagi kasus yang sama.

Dinkes sudah melakukan sosialisasi tentang biaya VAR akibat Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR), sejak beberapa waktu lalu. Bahkan,  cara itu ternyata mampu mengurangi angka GHPR di Boltim dari 174 kasus menjadi 43 kasus.

“Sosialisasi GHPR lewat baliho disetiap puskesmas terhitung berhasil. Buktinya sejak Januari sampai Agustus 2019 angka gigitan hewan rabies berjumlah 43 kasus. Berbedah dengan tahun 2018 mencapai 174 kasus. Selain itu jumlah VAR tahun lalu 105, sedangkan 2019 turun menjadi 15,” ujarnya.

Ia menjelaskan,  Kecamatan paling tinggi GPHR di Boltim tahun 2019 terdapat di Kecamatan Modayag  dengan jumlah kasus 18 gigitan dan Tutuyan 10 gigitan.

“Tahun 2018 berjumlah 64 gigitan di Modayag dan Tutuyan 40 gigitan, ” pungkasnya. (Randy)

Komentar