BOLTIM – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), keluarkan surat edaran perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hinggal tanggal 16 Agustus 2021.
Hal tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulut, dalam melakukan penekanan terhadap anggka penyebaran virus disease covid-19 diseluruh wilayah kabupaten maupun kota yang ada diprovinsi.
Dalam surat edaran nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 tersebut, yang bertanda Gubernur Olly Dondokambey, SE. Menerangkan 15 point terkait dengan pemberlakuan PPKM.
Senada dengan instruksikan Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 25 tahun 2021 dan nomor 26. Dimana, didalamnya tertuang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, dienam wilayah, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua. Serta, pemberlakuan PPKM level 3,2, dan 1, serta pengoptimalan posko penanganan Corona Virus Disease tahun 2019 ditingkat desa dan kelurahan.
Berikut 15 point yang tertuang dalam surat edaran tersebut :
– Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria dan assessment covid-19;
– Bupati/Walikota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment covid-19 diwilayah kecamatan, Desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan covid-19;
– Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholder);
– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan tinggi, Akademi, Tempat Pelatihan dan Pendidikan) dilakukan secara daring;
– Pelaksanaan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
– Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
– Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
– Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
– Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
– Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
– Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
– Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
– Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.
(Fichi)
Komentar