BNews, BOLTIM – Menjelang bulan suci ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal tertibkan peredaran Minuman Keras (Miras) dan tempat hiburan malam (Cafe).
Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara SIK mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait penertiban tempat hiburan malam tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda, dan juga satpol PP. Bagaimana kebijakan terkait tempat – tempat hiburan malam yang ada di Boltim selama bulan suci ramadhan,” kata Dewa, Selasa (21/3/2023).
Dewa juga mengungkapkan, untuk peredaran miras sudah berkoordinasi dengan para perangkat desa di Boltim.
“Sudah sejak dari seminggu yang lalu, Polres dan para perangkat desa telah melakukan operasi penertiban miras yang ada di setiap warung – warung yang menjual miras,” jelasnya.
Lanjutnya, jika ada yang kedapatan menjual miras selama bulan suci ramadhan akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksinya, berupa penyitaan barang bukti dan tindak pidana ringan,” ungkap Kapolres.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Yus Tompoh SH mengatakan, semua tempat hiburan malam wajib memiliki Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB) Golongan A, B dan C serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tempat hiburan yang tidak memiliki SIUP – MB dan NIB itu pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 106 Tentang Perdagangan,” terangnya.
Reporter: Gazali Potabuga
Komentar