BNews, BOLTIM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus berupaya melestarikan adat istiadat dan kebudayaan di daerahnya.
Keseriusan Pemkab Boltim dalam pelestarian nilai-nilai kebudayaan daerah, diantaranya terlihat dalam pengunaaan pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Penggunaan pakaian dinas Pemkab Boltim, tertuang dalam surat instruksi yang ditanda tangani Bupati Kabupaten Boltim, Sam Sachrul Mamonto dengan Nomor :10/BMT/149/IX/2022.
Sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.
Menariknya, dalam instruksi tersebut pada hari Kamis, disebutkan bahwa para ASN dan THL Pemkab Boltim harus menggunakan pakaian adat daerah Bolaang Mongondow atau Baniang dan Salu.
Baniang merupakan pakaian laki-laki dan Salu adalah pakaian perempuan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rezha Mamonto.
Rezha mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan pakaian dinas, setiap hari Kamis Pemda diberikan kewenangan untuk mengatur pakaian dinasnya sendiri.
Sehingga Pemda Boltim mengkhususkan setiap hari Kamis semua ASN wajib menggunakan pakaian adat khas daerah.
“Sebelum Pemda menetapkan setiap hari Kamis semua ASN wajib menggunakan pakaian adat khas daerah, terlebih dahulu melalui kajian dan petunjuk dari Pak Bupati,” kata Rezha kepada Bolmong.News, Senin, 19 September 2022.
“Tujuan penggunaan pakaian adat daerah, agar semua ASN yang ada di Boltim dengan berbagai macam suku mulai dari suku Mongondow, suku Minahasa, suku Sangihe, suku Gorontalo, suku Jawa, dan suku Bugis lebih mengenal adat dan budaya daerah Boltim,” pungkas Rezha.
Peliput: Gazali Potabuga
Editor: Erwin Makalunsenge
Komentar