BolmongNews.com, Boltim–Hutan lindung Mangrove yang ada di desa Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan kabupaten Bolmong Timur, diduga sengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Informasi yang berhasil dirangkum, sekira 76 x 40 meter, hutan Mangrove yang berada di dalam kawasan tepatnya di pesisir pantai Kotabunan.Dimana belum diketahui motif hingga rusaknya hutan Mangrove tersebut. Akan tetapi kuat dugaan, oknum tersebut menggunakan alat berat.
Perusakan Mangrove ini bertentangan dengan 4 Undang Undang. Yakni;
1. UU No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU No 26 Thn 2007 Tentang Penataan Ruang.
3. UU No 27 Thn 2001 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil.
4. UU No 18 Thn 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami tidak mengentahui akan digunakan untuk apa kawasan Mangrove tersebut. Sebab, ada tanda jejak alat berat di lokasi tersebut,,” ungkap sumber resmi, meminta namanya tidak dipublis.
Terpisah, kepala KPH II wilayah Boltim-Bolsel Musa Sero S. Hut saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya sudah mengetahui adanya dugaan perusakan hutan lindung Mangrove di desa Kotabunan, dan akan ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulut.
” Rusaknya hutan Mangrove ini sudah disampaikan kepada atasan, “ ujarnya, Rabu (7/8/2019).
Disisi lain, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak merusak hutan lindung Mangrove. (ewin)
Komentar