HUKRIM – Kasus tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil diungkap Polres Boltim.
Ada pun tersangka dalam kasus cabul tersebut adalah lekaki berinisial LYP.
Berdasarkan LP/04/1/2022/SPKT/RES-Boltim Tanggal 10 Januari 2022, tersangka yang sebelumnya buron selama 2 bulan berhasil dibekuk Tim Resmob, pada Jumat, 25 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WITA di Desa Tutuyan II Kecamatan Tutuyan, Boltim.
Kapolres Boltim AKBP I Nyoman Dewa Agung SN, SIK, dalam press release-nya, Rabu 30 Maret 2022, kemarin mengatakan, Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi di rumah kakak tersangka di Desa Tutuyan, pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2021 silam.
Kronologi kejadian pertama, bermula pada hari sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu korban berada di pesta pernikahan keluarga korban. Tersangka datang menghampiri korban dan mengajak korban pergi ke rumah milik kakaknya di desa Tutuyan dengan alasan mengambil kunci.
Tersangka dan korban pergi menggunakan kendaraan sepeda motor. Setelah tiba di rumah yang dituju, tiba-tiba tersangka menarik korban dan memeluk korban dari belakang. Korban pun berusaha melawan melepaskan kedua tangan dari tersangka.
“Karena kedua tangan tersangka terlalu kuat dan tidak terlepas, tersangka mengangkat korban dan melakukan aksi bejatnya” ungkap Kapolres.
Tersangka melakukan lagi pada hari minggu tanggal 8 Agustus 2021, ditempat yang sama sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat itu korban berada sedang bermain petak umpet dengan teman-temannya. Saat korban berada di belakang rumah, korban terkejut melihat tersangka membuka pintu dapur rumah milik kakak tersangka.
Kemudian tersangka memegang dan menarik tangan korban masuk ke dalam rumah.
“Saat berada dalam rumah, meski korban merasa takut dan menangis tersangka tetap menjalankan niat bejatnya dan kembali menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
“Akibat mengalami kekerasan seksual ini, korban saat ini hamil 8 bulan,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan. Penyidik Polres Boltim akan segera mengirimkan dokumen perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dan Kasi Humas. (Gazali Potabuga)
Komentar