BPKPD Boltim Genjot Realisasi PAD 2019

BolmongNews.com, Boltim–Memasuki akhir semester pertama di tahun anggaran 2019, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berupaya dengan sangat maksimal dalam menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam upaya itu, posisi realisasi telah berada pada angka 34,81 persen atau sekitar Rp 6.104.408.635, dari target pencapaian realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yakni sebesar Rp 17.546.474.228.

Kepala BPKPD Boltim, Oskar Manoppo SE MM menyebutkan, hingga akhir pekan ini realisasi PAD mulai bergerak naik. Faktor pergerakan PAD berasal dari setoran tunai lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 4.876.549.241, pajak derah Rp 1.099.190.044, dan retribusi daerah Rp 128.669,350.

“PAD kita alhamdulillah hingga minggu ini perlahan mulai bergerak naik. Terdapat setoran yang berasal dari lain – lain PAD yang sah mencapai Rp 2.379.547.747, pendapatan bunga Rp 1.299.999.999, pembayaran TGR Rp 871.441.632, serta jasa giro kas daerah Rp 325.559.863,” ungkap Oskar, pada Senin (17/06) siang tadi.

Oskar mengemukakan, pada semester kedua ini pihaknya akan berupaya melakukan pengenjotan PAD dari berbagai setoran pajak. Sumber PAD yang belum masuk antara lain setoran PBB, pajak penerangan jalan dan pendapatan dana kapitasi JKN yang terbagi di enam UPTD Puskesmas.

“Kalau untuk pajak penerangan jalan realisasinya baru sekitar Rp 685.195.250 atau 36.45 persen,” tuturnya.

Terkait setoran PBB, saat ini Surat Pemberutahuan Pajak Terhitung (SPPT) tahunan masih dalam tahapan penginputan, sebab masih banyak desa yang melakukan perubahan terkait penghitungan maupun penambahan dan perubahan objek pajak.

“SPPT PBB akan dibagikan bulan Juli disetiap desa. Kita upayakan pada bulan Juli sudah selesai didistribusukan agar PAD akan semakin bergerak naik,” kata Oskar.

Sementara itu, posisi realisasi retribusi daerah sudah mencapai angka 38.32 persen atau sekitar Rp 128.669.350 dari target Rp 335.742.000.

Adapun retribusi tersebut antara lain Dinas Perhubungan Rp 21.732.500, Dinas Kesehatan khusus pelayanan Rp 24.377.500, Dinas Pariwisata yakni retribusi tempat wisata Rp 20.000.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rp 31.759.350 dan retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp 17.960.000, serta retribusi pelayanan pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UMKM) Rp 1.288.500.

“Sementara untuk realisasi retribusi izin gangguan sudah dihilangkan sejak tahun lalu,” tutur Oskar. (Lee)

Komentar