ASN Dilarang Terima Parcel di Hari Raya, Ini Edaran KPK RI

BOLTIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahaan korupsi, pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerima surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Adapun surat edaran yang diterima nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menurut Inspektur Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna, surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut UU Nomor 30 Tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” terang Hardiman, Rabu 20 April 2022.

Masih kata Hardiman, bahwa instruksi tersebut resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurat terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.

“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” katanya. (Gazali Potabuga)

Komentar