BolmongNews.com, Bolsel— Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, Spt melakukan konsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB, bertempat di ruangan Asisten Deputi Bidang pengadaan sumber daya Aparatur, Kamis (20/06/2019) pagi tadi.
Kunjungan Bupati ini untuk menindak lanjuti surat Menpan/RB RI Nomor: B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang pengadaan ASN Tahun 2019.
Bupati yang didampingi Asisten III, Kaban BKPSDM, Kabag TUP dan Kabag Humas Bolsel ini diterima langsung oleh Bapak Syamsul Rizal. Dalam pertemuan tersebut, pihak Deputi menyampaikan bahwa untuk batas usulan formasi tinggal 20 hari kedepan baik yang CPNS maupun P3K.
“Persoalan berapa jumlah yang daerah usulkan tergantung kepada daerah, namun harus berdasarkan Anjab yang rasional. Artinya jangan daerah mengusulkan sementara tidak menjadi kebutuhan seperti yang tertuang pada anjab dan kebutuhan, karena daerah harus sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan bagi formasi yang dibuka dan belum terisi pada rekrutmen sebelumnya, dimasukan pada usulan.
“Persoalan kapan waktu penerimaan ataupun test, lebih cepat lebih baik. Tapi tentu tetap mengacu pada mekanisme administrasi yang ada,” jelasnya.
Untuk P3K atau Non PNS ketika dinyatakan lulus maka gajinya di hitung sesuai dengan UMP Provinsi.
Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, menyampaikan terima kasih atas penjelasan teknis dan substansi dari pihak KemenpanRB.
“Kami berterima kasih atas informasi ini, dan sebagai daerah yang mengusulkan kami akan mematuhi atas apa yang telah menjadi ketentuan yang berlaku. Khusus Bolsel jumlah ASN kami baru berjumlah kurang lebih 1800 ASN, sehingga dari rasio peningkatan pelayanan masih perlu merekrut CPNS,” kata Bupati.
Bupati juga meminta kepada instansi teknis untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak KemenpanRB, agar setiap perkembangan baik yang bersifat perubahan dan administrasi langsung bisa diketahui.
“Saat ini kami pihak pemda telah merubah usulan yang sebelumnya di usulkan 630, artinya jika mengacu 30 persen yang akan diterima dari usulan yang ada maka insya allah kurang lebih 200 dan untuk P3K 319 dan jika disetujui KemenpanRB maka 70 persen dari usulan, dan ini tetap menggunakan sistem CAT, semoga apa yang diusulkan pemda dapat berjalan lancar,” tandas Bupati.(*/Wawan Dentaw)
Komentar