Terkait Korupsi Pengadaan Tronton di Bolsel, RN Resmi Ditahan

BolmongNews.com, HukrimSetelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (11/7/2019), sekira pukul 19.00 WITA,  Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Cabjari) Dumoga, melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka RN atas kasus korupsi pengadaan alat berat bed truck (tronton), di Dinas Kimpraswil dan Pekerjaan Umum   Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2012.

RN bertindak sebagai pelaksana dilapangan pada CV. Aneka Kontruksi dalam kasus korupsi pengadaan tersebut.

“Tersangka RN ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu di Kotamobagu,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E Sinulingga SE, SH, MH, Kamis (11/7).

Evans menjelaskan, bahwa tersangka RN ditahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan, baik syarat subyektif maupun syarat obyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka RN kami  tahan karena ada   kekhawatiran tersangka  akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Selain itu, mantan Kasie Intelijen Kejari Kotamobagu itu, menerangkan, RN disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, yang diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Kasus ini bermula ketika tahun 2012 terdapat pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas Kimpraswil dan Pekerjaan Umum Kabupaten Bolsel Tahun anggaran  2012 dengan pagu   sebesar Rp  1.287.500.000. Kemudian dari hasil perhitungan Inpektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdapat kerugian negara sebesar Rp 449.397.696,- akibat adanya mark up dalam penyusunan HPS,” terangnya. (ewin)

 

Komentar