Tahun ini 38 Desa se-Bolsel Gelar Pilsang, Ada Syarat Tambahan Untuk Incumbent

BOLSEL–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tidak lama lagi akan menggelar Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau Kepala Desa secara serentak di 38 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Program Masyarakat, Darwis Hasan, mengatakan, Pilsang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

“Untuk 81 desa di 7 kecamatan ada sekitar 38 desa yang akan melaksanakan pilsang,” kata
Darwis Hasan, kepada Bolmong.news diruang kerjanya, Kamis 6 Januari 2022.

Darwis menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Sangadi yang sudah berakhir, akan ditunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dari Aparat desa menjadi pelaksana tugas (Plt) Sangadi.

“Kita melihat dulu regulasi yang ada, intinya 38 desa tersebut tahun ini akan dilaksanakan pilsang serentak,” tutur Darwis.

Lanjut Darwis, penunjukan jabatan Plt Sangadi itu merupakan kewenangan dari Bupati.

Disisi lain, Ia menjelaskan, kepada para calon Sangadi khususnya incumbent akan ada berkas yang barus dilengkapi.

“Ada beberapa poin tambahan yang harus dilengkapi ketika incumbent mencalonkan diri kembali,” tambahnya.

Poin tambahan tersebut antara lain; Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir, dibuktikan surat dari inspektorat tidak mendapat temuan.

Selain itu terang Darwis, untuk aparat yang ingin mencalonkan hanya dimintakan laporan kinerja selama ia menjabat. Begitu juga BPD harus mundur dari jabatannya.

“Semoga semua tahapan pilsang serentak ini akan berjalan dengan lancar dan kondusif.” harap Darwis.

(Wawan Dentaw)

Komentar